Allah SWT berfirman:
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
wa aqiimush-sholaata wa aatuz-zakaata warka'uu ma'ar-rooki'iin
"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43)
Ternyata penghasilan yang kita dapatkan dari hasil kerja kita selama 1 bulan ada zakat yang harus dikeluarkan.
Lalu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?
Untuk perhitungan lebih jelasnya sebagai berikut :
1. Menghitung dari pendapatan kasar (bruto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = (Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*) x 2,5%
Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
No comments:
Post a Comment