Showing posts with label zakat mall. Show all posts
Showing posts with label zakat mall. Show all posts

Sunday, December 23, 2018

Tak Bayar zakat dosa atau tidak ???!!!

Allah SWT berfirman:


وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

wa aqiimush-sholaata wa aatuz-zakaata warka'uu ma'ar-rooki'iin

"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43)

Ternyata penghasilan yang kita dapatkan dari hasil kerja kita selama 1 bulan ada zakat yang harus dikeluarkan.

Lalu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Untuk perhitungan lebih jelasnya sebagai berikut :

1. Menghitung dari pendapatan kasar (bruto)

    Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)

    Besar Zakat yang dikeluarkan = (Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*) x 2,5%

Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.